Skip to main content

Cara Ganti Foto, Status Pernikahan, Tanda Tangan, dan Urus Kehilangan di e-KTP

Cara Ganti Foto dan Status Pernikahan di e-KTP

Cara Ganti Foto, Status Pernikahan, Tanda Tangan, dan Urus Kehilangan di e-KTP - Netizen akhir-akhir ini sedang membicarakan mengenai gampangnya menukar photo di KTP elektronik. Walau ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Bijak Fakrulloh, melalui akunnya di Tiktok menerangkan berkaitan dengan KTP elektronik. Terhitung langkah menukar photo dalam KTP elektronik. Lalu, apa cuman photo saja yang dapat ditukar? Berikut beberapa kenyataannya, dikutip dari account Tiktok Zudan Bijak Fakrulloh.

Peranan Chip di KTP elektronik

Dalam video pertama di account Tiktok-nya, Zudan menerangkan bila peranan chip dalam KTP elektronik untuk simpan data personal, terhitung sidik photo dan jemari. Chip bermanfaat untuk menahan penipuan dan penyimpangan, karena dapat dibaca dengan alat scan elektronik.

Ia menambah, jika KTP elektronik hancur atau mungkin tidak terpakai kembali, dapat dibalikkan ke dinas kependudukan dan catatan sipil di tempat, untuk ditukar dengan KTP elektronik yang isi datanya sesuai pemiliknya. 

Ganti Foto di e-KTP

Dalam videonya lainnya, Zudan menerangkan persyaratan dibolehkannya menukar foto dalam e-KTP. Contoh, jika photo yang lama belum berhijab, berlainan dengan keadaan terkini pemiliknya. Di samping itu, photo dapat ditukar bila KTP elektronik sudah rusak. Pemakai cukup mengantarnya ke dinas kependudukan dan catatan sipil dengan membaca KTP yang lama dan photo copy Kartu Keluarga.

Ganti Status Pernikahan

Kecuali tukar photo, Zudan menyebutkan masyarakat Indonesia dapat menukar status pernikahannya. Baik yang semula bujang selanjutnya menikah, dan yang sebelumnya menikah selanjutnya kembali melajang. Ketentuannya cukup bawa bukti buku nikah atau document perceraian ke dinas kependudukan dan catatan sipil, tanpa diambil ongkos.

Ganti Tanda Tangan di e-KTP

Menurut Zudan, tanda-tangan dalam KTP dapat ditukar bila memang dibutuhkan. Triknya cukup tiba ke dinas kependudukan dan catatan sipil di tempat, sampaikan kepentingan, dan akan dilayani petugas tak perlu rekam photo ulangi.

Tetapi, menurut Zudan, menukar tanda-tangan dalam e-KTP mempunyai resiko lain, yakni pemilik KTP harus mengganti tanda-tangan pada document lain, misalkan dalam document asuransi dan perbankan.

Urus KTP elektronik yang hilang

Di samping itu, bila KTP elektronik hilang, masyarakat negara Indonesia bisa juga mengurusinya. Triknya dengan bekal laporan kehilangan dari kepolisian di tempat dan ke dinas kependudukan dan catatan sipil paling dekat, dan tanpa diambil ongkos dan tidak perlu pengantar RT/RW.

KTP Elektronik hilang di Luar Kota

Lalu bagaimanakah bila KTP elektronik hilang di luar kota? Zudan menyebutkan, triknya sama dengan bila KTP elektronik yang hilang. Masyarakat negara Indonesia harus minta surat info kehilangan dari kepolisian, selanjutnya ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat. "Tapi cuman cetak saja, tidak diambil ongkos, dan tak perlu pengantar RT/RW," imbuhnya.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->